Ahad 21 Nov 2021 00:14 WIB

Bakal PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Pengetatan

Jangan sampai Nataru menjadi klaster penularan Covid-19 di bulan Januari.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bakal PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Pengetatan (ilustrasi).
Foto: Republika/eva rianti
Bakal PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Pengetatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan aturan baru terkait dengan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat bakal diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 paska libur Nataru.  

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan membahas aturan detail mengenai PPKM level 3 bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat.

“Intinya jangan sampai Nataru menjadi klaster penularan Covid-19 di bulan Januari. Kami akan rapat minggu besok dengan Forkopimda apa saja yang akan diberlakukan di level 3 ini,” ujar Benyamin, Sabtu.

Benyamin menyebutkan beberapa kemungkinan aturan yang bakal diberlakukan pada momen tersebut. Di antaranya, kembali menutup sejumlah fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Taman kota mungkin akan kita kunci lagi, sarana olahraga kita batasi lagi, termasuk mal nanti mungkin akan kita perketat lagi, bioskop juga sama mungkin akan kita tutup kembali,” tuturnya.

Adapun, terkait dengan upaya penyekatan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Benyamin mengatakan pihaknya akan mempersiapkannya. Namun, yang pastinya menunggu aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nantinya.

“Nanti kita lihat Inmendagri. Kalau diperlukan penyekatan lagi prinsipnya kita siap semua, makanya minggu depan saya akan rapat dengan Forkopimda dan seluruh OPD,” kata dia.

Benyamin melanjutkan, seiring dengan penerapan PPKM level 3, dia meminta masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan Tahun Baru 2022, baik perorangan maupun kelompok hingga pelaku usaha. Jika ada pelanggaran, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

“Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan. Kemudian juga perayaan kegiatan keagamaan pada hari Natal dibatasi jumlah orang yang beribadat. Enggak ada (perayaan), apalagi pasang kembang api segala macam,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement