Kamis 18 Nov 2021 21:10 WIB

DKI Disarankan Menaikkan UMP 2022 4 Persen

Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP 2022 besok.

Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan proyeksi inflasi 2022. Yaitu sebesar 3-4 persen.

Pasalnya, kata Bhima, hal tersebut telah sesuai seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengamanatkan kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. "Yaitu 2,48 persen dan kalau berani ambil langkah menaikan lebih tinggi sesuai dengan proyeksi inflasi tahun 2022 bisa lebih dari 4 persen," kata Bhima dalam pesan singkat, Kamis (18/11).

Baca Juga

Menurut Bhima, alangkah baiknya skema tersebut diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Alasannya permasalahan upah minimum adalah keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja.

"Untuk melindungi dari tren kenaikan inflasi juga sebagai jaring pengaman bagi pekerja rentan. Tidak perlu ikut aturan UU Cipta Kerja ketika dirasa kenaikannya relatif terlalu kecil," ujarnya.

Pada akhirnya, pemerintah mengambil keputusan soal Upah Minimum 2022 yang akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia. "Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11).

DKI Jakarta merencanakan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11) besok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pertimbangan satu pihak namun mendengarkan masukan dari semua pihak.

"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis. Riza mengungkapkan pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," imbuh Riza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement