Selasa 28 Sep 2021 22:38 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Edarkan Ganja

Petugas mengamankan satu buah koper dan 20 paket ganja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk pasangan suami istri (pasutri) berinisial A (35) dan F (30) pengedar narkoba jenis ganja di wilayah kebon jeruk Jakarta Barat. Dari tangan pasutri itu, petugas mengamankan satu buah koper dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat.

"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Baca Juga

Dalam penangkapan itu, kata Slamet, juga disita satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam. Kemudian satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kilogram

"Sepasang suami istri tersebut berprofesi sebagai penjaga kontrakan," kata Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas. Kemudian dari pengakuannya, tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kilogram. Namun yang bisa disita petugas hanya kurang lebih 1,5 kilogram.

Lanjut Pradita, pelaku berinisial A mengambil narkoba jenis ganja tersebut dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL sebanyak 40 kilogram. Barang sebanyak itu dalam bentuk batako dan barang bukti 1,5 kiligram itu sisa ganja yang belum terjual.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama dua tahun dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah perecernya " jelas pradita

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman 20 Tahun, seumur Hidup, pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement