Jumat 17 Sep 2021 16:14 WIB

Manajer Holywing Kemang Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM

Polisi tetapkan manajer Holywing Kemang sebagai tersangka pelanggaran PPKM.

Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywing Tavern Kemang, Jakarta, Selatan, berinisial JAS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM di Jakarta. "Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," ujar Yusri.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat (PPKM). "Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan di Jakarta, Senin lalu.

Ujang menambahkan untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta. Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level Tiga di Ibu Kota.

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan. "Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," tegas Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement