Kamis 09 Sep 2021 11:47 WIB

Tambah Tiga, Korban Tewas Lapas Tangerang Menjadi 44 Orang

Tiga korban meninggal dunia di rumah sakit Kamis (9/9) dini hari akibat luka bakar

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah mobil ambulans yang membawa jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah mobil ambulans yang membawa jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Jumlah korban jiwa atas insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang bertambah tiga orang menjadi 44 orang. Tiga orang korban tersebut merupakan warga dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan juga Jawa Barat. 

"Pada hari ini telah meninggal dunia (tiga orang) narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang," kata Kepala Bidang Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (9/9). 

Rika menjelaskan, korban pertama diketahui bernama Hadiyanto bin Ramli yang bertempat tinggal di Jalan Lontar IV No 44 RT 13/04, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Lalu korban kedua, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kampung Cipeusing RT 03/05, Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Adapun yang ketiga bernama Timothy Jaya Bin Siswanto yang bertempat tinggal di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Banten. Ketiganya diketahui merupakan tahanan yang terjerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun  2009 terkait Narkotika. 

Tiga orang tersebut merupakan tiga dari delapan korban kebakaran yang mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Tangerang. Humas RSUD Tangerang Hilwani mengatakan, tiga korban meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (9/9) pagi dini hari dalam kondisi luka bakar yang serius.  "Iya betul, luas luka bakar >98 persen. Di jam 03.00 dan jam 06.00 an. Inisial lnya Tuan T (46 tahun), Tuan A (30 tahun), dan Tuan H (50 tahun)," kata Hilwani. 

Baca juga :  Kelebihan Kapasitas, Lapas Tangerang Dihuni 2.069 Narapidana

Ditjen PAS sebelumnya mencatat ada 41 orang tewas, delapan orang mengalami luka berat, dan 73 orang mengalami luka ringan. Dengan adanya penambahan korban jiwa, jumlah warga binaan yang dinyatakan tewas atas insiden kebakaran tersebut menjadi 44 orang. Sementara itu yang saat ini masih mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Tangerang sebanyak lima orang, serta selebihnya, yakni 73 orang mengalami luka ringan. Para korban diketahui merupakan tahanan lapas yang terbakar di blok C2 dengan jumlah penghuni sebanyak 122 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement