Kamis 02 Sep 2021 13:49 WIB

Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap, 49 Kendaraan Ditilang

Kebijakan pemberlakuan ganjil genap di PPKM level 3 hanya berlaku di tiga ruas jalan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini dan polisi lalu lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik.
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini dan polisi lalu lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menemukan puluhan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap atau Gage pada saat sanksi tilang mulai diterapkan sejak Rabu (2/9). Sebanyak 49 kendaraan roda empat yang dilakukan penindakan berupa sanksi tilang pada hari pertama penerapan sistem ganjil genap.“Ada 49 kita tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (2/9).

Adapun pelanggaran paling banyak, kata Sambodo, dilakukan  kendaraan pribadi. Kemudian yang paling banyak ditemukan di ruas Jalan Sudirman. Ia berharap pelanggaran tidak lagi ditemukan dan masyarakat semakin disiplin. Namun penjagaan oleh petugas tetap dilakukan di jalur-jalur masuk ruas yang dikenakan sistem ganjil genap. “Mudah-mudahan semakin menurun pelanggarannya karena masyarakat sudah semakin patuh,” kata Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan, ada dua cara yang dilakukan pihak kepolisian menindak pelanggar ganjil genap yakni memanfaatkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan ditilang secara manual. Namun pihaknya dalam hal ini lebih mengutamakan tilang manual. Hal itu dikarenakan, kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan ganjil genap saat ini masih minim.  "Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan ETLE dan dengan tilang secara manual," kata Sambodo.

Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sistem ganjil genap saat ini hanya diberlakukan di tiga ruas jalan. Ketiga ruas jalan tersebut adalah, Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta Pusat, Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Baca juga : PBB: Presiden akan Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement