Jumat 25 Jun 2021 11:50 WIB

Tangerang Zona Merah, Pemkot Minta Warga Ibadah di Rumah

Pemkot meminta masyarakat beribadah di rumah setelah Tangerang masuk zona merah Covid

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Data terbaru Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten per Kamis (24/6) menunjukkan, Kota Tangerang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah di rumah.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan seiring dengan kondisi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan, salah satunya mengatur soal kegiatan peribadatan masyarakat di luar rumah. 

Baca Juga

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar Arief, Jumat (25/6).

Dia menyebut, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang juga telah menetapkan aturan-aturan yang terkait dengan kegiatan peribadatan di Kota Tangerang. Di antaranya tentang imbauan mengganti Sholat Jumat berjamaah di masjid menjadi Sholat Zuhur di rumah.  

 

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, Sholat Jumat boleh diganti dengan Sholat Zuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," katanya menjelaskan.

Edaran tersebut bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang. "Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi agar jumlah warga yang terjangkit Covid-18 tidak semakin bertambah," ujar Arief. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement