Ahad 20 Jun 2021 18:41 WIB

Cegah Covid, Pelayanan Disdukcapil Depok Dikurangi

Penyesuaian jam layanan kerja di Depok untuk mencegah covid-19.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Cegah Covid, Pelayanan Disdukcapil Depok Dikurangi. Foto ilustrasi:  Apel pagi PNS di Pemkot Depok.
Cegah Covid, Pelayanan Disdukcapil Depok Dikurangi. Foto ilustrasi: Apel pagi PNS di Pemkot Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Cegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian jadwal pelayanan dokumen kependudukan, mulai 21-30 Juni 2021. Pelayanan dokumen kependudukan hanya dibuka pada hari Senin, Rabu dan Jumat. 

"Pada hari tersebut, warga bisa mengambil maupun mengurus dokumen kependudukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Ini merupakan upaya kami menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (19/6).

Baca Juga

Menurut Nuraeni, penyesuaian hari pelayanan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021. Adapun instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh pemerintah, terhitung sejak tanggal 14-28 Juni 2021.

"Atas instruksi tersebut, semua pelayanan mengalami penyesuaian. Ada pembagian kerja di rumah dan kerja di kantor," terangnya.

Lanjut Nuraeni, untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar sebab selama kerja di rumah maka pelayanan akan terhambat. Hal itu karena pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) memerlukan sistem yang hanya dapat dilakukan di kantor. Saat pelayanan pada Selasa dan Kamis pada kurun waktu tersebut, masyarakat tetap akan dilayani pada hari berikutnya saat petugas masuk kantor. 

'Dengan demikian, standar pelayanan semula empat hari kerja akan lebih lama sedikit. Mudah-mudahan pandemi Covid-19 cepat berlalu dan penambahan kasus segera menurun. Insya Allah pelayanan kami akan kembali normal pada 1 Juli 2021," tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat Depok dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mengurus keperluan dukcapil pada waktu yang sudah ditentukan. 

"Mengurus dari rumah lebih praktis dan mudah, terlebih demi menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Kami akan terus memaksimalkan dan memastikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Termasuk juga menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Disdukcapil Kota Depok," pungkas Nuraeni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement