Kamis 10 Jun 2021 13:15 WIB

Ombudsman Nilai Server PPDB Lamban, Ini Tanggapan Wagub

Menurut Ariza, permasalahan muncul akibat banyaknya pendaftar yang mengakses web.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Calon siswa membuka laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemprov DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 secara daring melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Foto: ANTARA/ RENO ESNIR
Calon siswa membuka laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemprov DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 secara daring melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kendala pada hari pertama PPDB online 2021 karena lambannya server yang merupakan kesalahan Telkom. Menurut Ariza, permasalahan yang muncul akibat banyaknya pendaftar yang mengakses website PPDB sehingga terjadi penumpukan. 

"Enggak lamban, memang sempat terjadi penumpukan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/6).

Namun, Ariza mengatakan, kendala itu dapat segera diatasi dalam waktu yang bersamaan. Bahkan ia mengungkapkan, jumlah calon peserta didik baru yang mendaftarkan diri telah melebihi kapasitas yang disediakan. 

"Faktanya dalam waktu bersamaan di hari yang sama sudah bisa diatasi dan sampai hari ini sudah melebihi target. Sampai tadi pagi saja sudah mencapai 238.554 pendaftar. Sudah melebihi dari kapasitas 212.212 orang. Jadi sudah melebihi, enggak ada masalah," ujarnya. 

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebut, Telkom selaku provider penyelenggaran PPDB online DKI 2021 salah memperhitungkan kemampuan server dan bandwidthnya. Sehingga mengganggu pelayanan pendaftaran hari pertama jenjang SD, SMP, dan SMA pada Senin, 7 Juni 2021.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Ombudsman telah meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta PT Telkom terkait dengan kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan pendaftaran PPDB online tersebut. Hasil pemeriksaan itu menunjukan kegagalan Telkom selaku provider penyelengara PPDB online DKI 2021 dalam menyiapakan perangkatnya termasuk server dan bandwidth yang memadai dalam memenuhi kebutuhan Disdik DKI

“Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka termasuk proses PPDB online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport ) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar,”  kata Teguh dalam keterangan tertulis resminya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement