Sabtu 05 Jun 2021 10:34 WIB

15 Bangunan Liar di Jakut Ditertibkan

Belasan bangunan itu menyalahi aturan karena berdiri di atas saluran air.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
 Petugas Satpol PP membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air.
Petugas Satpol PP membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 bangunan di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ditertibkan. Belasan bangunan itu menyalahi aturan karena berdiri di atas saluran air.

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin, mengatakan, penataan bangunan sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. "Bangunan yang dijadikan sebagai tempat berjualan itu sampahnya menutupi saluran air menumpuk dan sulit dibersihkan," kata Sukarmin, Jumat (4/6).

Sukarmin menerangkan, ada sebanyak 15 bangunan yang ditertibkan disepanjang Jalan Balai Rakyat.  "Ada tiga RT disepanjang jalan tersebut, RT 5, RT 6 dan RT 15. Semuanya merupakan wilayah RW 03 Kelurahan Tugu Selatan," ungkapnya.

Sukarmin berharap, warga ikut menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi berdagang di atas saluran apalagi di jalan dan gang sempit.

"Buat semua pedagang khususnya warga RW 03 mau menjaga kebersihan, karena sampah yang dibuang dibawah dekker akan sulit dibersihkan menyebabkan air terhambat yang dampaknya akan merugikan banyak orang," tuturnya.

Selain petugas Satpol PP dan PPSU Kelurahan Tugu Selatan, ikut hadir dalam penertiban bangun yang berdiri diatas saluran air Bhabinsa Kelurahan Tugu Selatan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement