Senin 17 May 2021 18:42 WIB

Perampok Perkosa Gadis Bekasi Ternyata Semuanya 'Pak Ogah' 

Dalam melakukan aksinya, pelaku membagi perannya masing-masing.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap gadis anak penghuni rumah di Bintara, Bekasi Barat, ditangkap. Sedangkan pelaku utamanya masih buron. Semua pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai 'Pak Ogah'. 

"Pekerjaan sehari-hari mereka semuanya adalah sebagai 'Pak Ogah' di daerah Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). 

Yusri menjelaskan, ketiga pelaku adalah pria berinisial RP (28 tahun), AH (35), dan RTS (26). Dua pelaku yang tersebut pertama sudah ditangkap. Sedangkan RTS masih buron. 

Saat beraksi, RP berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan. Pelaku AH berperan sebagai penadah barang hasil curian. 

Adapun pelaku RTS yang memainkan peran utama, yakni masuk ke dalam rumah, memperkosa anak gadis pemilik rumah, dan menggasak sejumlah ponsel. 

Sebelumnya, gadis berusia 15 tahun berinisial ASA diperkosa pencuri yang diam-diam masuk ke dalam rumahnya di Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5) sekitar pukul 04.30 WIB. ASA tak mengetahui kedatangan pelaku karena sedang bermain TikTok dengan suara keras di ruang tamu. 

Tersangka RTS datang dari arah belakang langsung menutup mata dan mulut ASA. "Selanjutnya tersangka RTS membisikkan ke telinga korban 'Mau dibunuh atau diperkosa'," kata Yusri. 

Pelaku RTS lalu memperkosa ASA. Setelah puas, RTS kembali mengancam gadis di bawah umur itu untuk tidak melihat ke belakang. 

RTS lalu dengan leluasa mengambil dua ponsel di dalam rumah tersebut. Setelah beberapa menit berselang, korban ASA baru berani menoleh ke belakang dan ternyata pelaku sudah kabur. Korban selanjutnya mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya yang berada di dalam kamar. 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi B-6518-UYD. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP. 

RP terancam 12 tahun penjara. AH terancam 4 tahun. Sedangkan RTS terancam 12 tahun.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement