Kamis 13 May 2021 04:20 WIB

Takbiran di Masjid Hanya Boleh Diisi 10 Persen Kapasitas

Kawasan wisata hanya diperbolehkan menampung pengunjung maksimal 30 persen

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Jamaah membaca Al Quran saat beritikaf pada malam terakhir Ramadhan di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Malam ke-30 tersebut merupakan itikaf terakhir Ramadhan 1442 Hijriah setelah Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Foto: Suwandy/ANTARA
Jamaah membaca Al Quran saat beritikaf pada malam terakhir Ramadhan di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). Malam ke-30 tersebut merupakan itikaf terakhir Ramadhan 1442 Hijriah setelah Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan kegiatan takbiran pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriyah dengan kapasitas maksimal 10 persen. Hal ini merupakan hasil koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyelenggaraman rakor kebijakan aturan kepala daerah jelang hari raya.

"Saya kira ini akan menjadi bahan pemikiran, dari hasil rapat koordinasi ini akan saya teruskan kembali kepada Wali Kota Bekasi agar menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai mewakili rakor.

Politisi PDIP itu juga menginformasikan kepada Gubernur DKI Jakarta, ada sekitar 32 titik pantau yang sudah ditetapkan dari awal mula diterapkan PSBB, ATHB New Normal sampai PPKM Micro. "Dari hasil penerapan Protokol Kesehatan yang kita lakukan di Kota Bekasi Alhamdulillah kini Kota Bekasi sebanyak 98.15 persen daerah berada dalam keadaan zona hijau," lanjut Tri.

Selain kegiatan takbiran yang dianjurkan untuk virtual atau kapasitas maksimal 10 persen, Gubernur Anies juga mengusulkan untuk meniadakan open house pasca shalat Ied, halal bi halal hanya diperbolehkan secara virtual.

Kegiatan ziarah kubur juga ditiadakan, mulai Rabu 12 Mei sampai dengan 16 Mei, kecuali proses kegiatan pemakaman."Restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat wisata batas operasional sampai jam 21.00 dengan menerapkan prokes dan kapasitas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen," terangnya.

Kawasan wisata hanya diperbolehkan menampung pengunjung dengan batas maksimal 30 persen, dan pengunjung yang diperbolehkan hanya warga masyarakat sesuai domisli dengan melakukan reservasi via online terlebih dahulu.

Pelaksanaan solat ied yang dilakukan di masjid atau di Area terbuka boleh dilaksanakan dengan catatan adanya perketatan protokol kesehatan dan kapasitas jamaah dibatasi hanya 50 persen saja."Peraturan tersebut hanya berlaku pada daerah dengan kategori zona hijau, bagi yang berzona merah segala bentuk kegiatan diatas dihentikan sementara," ujar Anies.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement