Rabu 05 May 2021 12:02 WIB

Warga Jangan Berkerumun Saat Ziarah Makam

Pemprov DKI akan menyiagakan sejumlah petugas di area pemakaman.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Warga saat melakukan ziarah kubur di TPU Menteng Pulo, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Warga saat melakukan ziarah kubur di TPU Menteng Pulo, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat agar tidak melakukan tradisi ziarah ke makam saat Lebaran Idul Fitri. Sebab, menurut dia, kegiatan tersebut tidak hanya dilaksanakan pada hari besar keagamaan, tapi juga dapat dilakukan pada hari-hari lainnya.

"Ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada hari raya. Bisa dilakukan pada hari-hari lain," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Baca Juga

Selain itu, dia mengatakan, hal tersebut juga bertujuan mengurangi potensi kerumunan lantaran meningkatnya jumlah orang yang berziarah di pemakaman. Kemudian, Ariza menyebut, Pemprov DKI akan menyiagakan sejumlah petugas di area pemakaman untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan peziarah dan menjaga keamanan.

"Untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman. Jadi kami minta masyarakat kegiatan ziarah kubur agar diatur waktunya," jelas dia.

Ariza menambahkan, Pemprov DKI juga akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung terhadap tempat-tempat publik selama Lebaran, termasuk di area pemakaman. "Ya semua ada pembatasan di tempat-tempat, ada pembatasan termasuk di pemakaman, kami minta ada pembatasan dan dikurangi," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran 2021. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta, seluruh jajarannya untuk bersiap mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif. Baik itu menjelang maupun pascalebaran. 

Caranya, kata dia, dengan mempersiapkan regulasi di berbagai tempat atau kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran virus. Di antaranya pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadhan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan. 

Anies menegaskan, potensi lonjakan kasus tak hanya bisa terjadi jelang lebaran, tapi juga sesuai lebaran. Sebab, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, usai lebaran banyak terjadi mobilisasi orang dari daerah ke Ibu Kota. 

"Di situlah momen yang sangat vital dan paling berisiko, sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut," kata Anies dalam siaran persnya, Senin (3/5). 

Perpanjangan PPKM Mikro ini berlandaskan kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement