Sabtu 01 May 2021 09:19 WIB

Satpol PP Tegur Restoran Biarkan Pengunjung Lebihi Kapasitas

8 restoran melanggar pembatasan kapasitas 50 persen saat berbuka puasa.

Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran tertulis terhadap delapan restoran pada salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta Selatan. Delapan restoran itu membiarkan pengunjung melebihi kapasitas.

"Pengelolanya kami tegur, diberi peringatan tertulis, kami tempel di restoran yang bersangkutan. Lain kali kalau begini (ramai) didenda," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Jumat (30/4).

Baca Juga

Bernard menjelaskan delapan restoran tersebut diketahui melanggar pembatasan kapasitas sebesar 50 persen saat jam berbuka puasa. Seharusnya, pihak pengelola restoran dapat mengatur sehingga pengunjung tidak berkerumun dan menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.

Namun, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa. "Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan begitu," kata Bernard.

Bernard menjelaskan pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan protokol kesehatan, terutama di pusat perbelanjaan yang memiliki "foodcourt" menjelang jam berbuka puasa. Selain di pusat perbelanjaan, Satpol PP Jakarta Pusat juga gencar melakukan pemantauan potensi kerumunan selama Ramadhan, seperti di Pasar Tanah Abang, warung pinggir jalan, hingga saat jam sahur untuk mengantisipasi "sahur on the road".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement