Sabtu 17 Apr 2021 18:00 WIB

Jakpro: 74 KK Masih Enggan Pindah dari Area Pembangunan JIS

Jakpro menetapkan besaran kompensasi berdasarkan empat kriteria. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Foto arial pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT Jakarta Propertindo menyatakan hingga minggu ke-75 progres pembangunan stadion tersebut telah mencapai 46,9647 persen.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto arial pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT Jakarta Propertindo menyatakan hingga minggu ke-75 progres pembangunan stadion tersebut telah mencapai 46,9647 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan, sebanyak 74 dari 627 kepala keluarga (KK) masih enggan pindah dari Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kampung Bayam diketahui masuk ke dalam area pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS). 

Corporate Communications Manager Jakpro, Melisa Sjach, mengatakan, tanah di Kampung Bayam merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk merelokasi warga di sana, pihaknya sudah menawarkan dana kompensasi. Tapi, 74 KK masih enggan pindah. 

"Kita ingin terus berdialog dengan yang masih bertahan ini. Kita berharap proses relokasi ini bisa selesai segera, tidak ke pengadilan," kata Melisa di kawasan JIS. 

Melisa menjelaskan, untuk merelokasi warga dari sana, pihaknya melibatkan dua lembaga konsultan independen, yakni PT Deyra Sygisindo dan Kantor Jasa Penilaian Publik. Hasilnya, ditemukan 627 KK yang menetap di kampung dengan luas sekitar 1 hektare itu. 

Selanjutnya, Jakpro menetapkan besaran kompensasi berdasarkan empat kriteria. Pertama, biaya pindah ke tempat asal dengan menggunakan skema daerah asal terbanyak dan terjauh, yakni Surabaya. 

Kedua, biaya pembongkaran bangunan mengacu pada luas areal dan materialnya. Ketiga, biaya sewa rumah selama 12 bulan yang nilainya setara dengan biaya sewa di Tanjung Priok. Keempat, tunjangan kehilangan penghasilan jika KK itu mata pencahariannya di Kampung Bayam. 

Dengan skema demikian, kata Melisa, ternyata sebanyak 25 KK justru pindah secara mandiri alias tak meminta kompensasi. Lalu, sebanyak 528 KK pindah setelah menerima kompensasi. 

Namun, terdapat 74 KK yang masih enggan pindah. 74 KK ini terdiri atas tiga kategori. 

Dia memerinci, sebanyak 12 KK di antaranya memang sejak awal tidak mau pindah karena mereka tidak menandatangani berita acara serahterima (BAST). Ada pula sebanyak 21 KK yang tidak pindah karena menolak/tidak mengambil uang kompensasi meski sudah BAST. 

"21 KK ini mereka tidak mau pindah karena minta kompensasi hingga Rp 94 juta. Kami tidak bisa penuhi karena mereka meminta lebih tinggi dari perhitungan tim appraisal," kata Milisa.

Sisanya, lanjut dia, adalah sebanyak 41 KK yang sudah BAST dan menerima kompensasi, tapi tetap saja tidak mau pindah dari Kampung Bayam. "Yang 41 itu sudah seharusnya pergi karena mereka sudah terima kompensasi," kata Melisa menegaskan. 

Berdasarkan pantauan Republika, Kampung Bayam lokasinya persis di sisi utara JIS. Kampung yang bentuknya memanjang itu posisinya diapit antara tembok pembatas JIS dan rel kereta. 

Kampung itu dibelah oleh jalan setapak dengan luas sekitar dua meter. Jalan itu becek. Di sisi kiri dan kanan jalan setapak itu tampak sejumlah rumah sudah hancur dan ditinggal penghuninya. Beberapa rumah tampak masih bertahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement