Kamis 25 Mar 2021 08:30 WIB

Beda dengan ETLE Statis, Polisi Dilatih Gunakan ETLE Mobile

Saat ini ETLE mobile berjumlah 30 kamera di Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski memiliki fungsi yang sama tapi pengoperasian kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile berbeda dengan ETLE statis. Karena itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya terus dilatih mengoperasikan kamera ETLE Mobile.

"Kami latih terus agar terbiasa menggunakan kamera yang ada padannya," ujar Sambodo saat ditemui di kantornya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Sehingga, kata Sambodo, pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE Mobile dapat menjadi bukti yang layak untuk menindak para pelanggar. Saat ini ETLE mobile itu berjumlah 30 kamera di Jakarta. Kamera elektronik itu dipasang di base cam dan body cam petugas yang berpatroli.

"Misalnya dia mau menindak orang yang melanggar tanda larang berhenti harus memosisikan helmnya," ujar Sambodo.

Selain itu saat rekaman pelanggaran tersebut di bawah ke back office bakal menjadi alat bukti pelanggaran. Ia berharap, dalam waktu sepekan dan dua pekan ini, anggotanya bisa lebih terlatih mengoperasikan kamera ETLE mobile itu. Maka dengan demikian, hasil rekaman dari ETLE Mobile menjadi alat bukti yang berkualitas.

Baca juga : Pengamat Nilai ETLE Ringankan Beban Petugas

"Mudah-mudahan dalam waktu seminggu dua minggu ini anggota akan semakin terlatih," harap Sambodo.

Namun, Sambodo mengakui, untuk penyelesain tilang elektronik yang diambil dari ETLE Mobile sedikit membutuhkan waktu lebih lama dibanding ETLE statis. Karena hasil rekamannya harus di bawah ke back office dulu untuk dilakukan analisa sebelum ditetapkan sebagai bentuk pelanggaran dan diterbitkan surat konfirmasi kepada pelanggar.

 "Setelah dia konfirmasi, kita berikan virtual account, yang bersangkutan tinggal datang bisa ke ATM, Mbanking untuk bayar. Ketika dia melakukan pembayaran maka proses tilang itu dinyatakan selesai?" urai Sambodo.

Tetapi, sambung Sambodo, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran maka STNK-nya akan diblokir. Kemudian saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement