Jumat 05 Mar 2021 15:12 WIB

Pemkab Bekasi Usut Pungutan Paksa Pedagang Pasar Cibitung

Pungutan ini untuk mendapatkan plotingan kios baru di Pasar Cibitung.

Pengendara sepeda motor melintasi genangan lumpur di pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pengendara sepeda motor melintasi genangan lumpur di pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusut dugaan pungutan paksa kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung guna mendapatkan plotingan kios baru di pasar yang sedang berproses revitalisasi itu.

"Kita masih menunggu menghimpun dulu informasi yang ada agar jelas. Karena ini khan informasi yang saya dapat baru masalah teknisnya saja bukan masalah pembatalan revitalisasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis di Cikarang, Jumat (5/3).

Selain mengumpulkan informasi pihaknya juga akan mempelajari perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat antara pengembang, pihak ketiga, dan pedagang pasar. "Nanti akan kita cek lagi semuanya seperti apa. Nanti kita ajak komunikasi semuanya," katanya.

Mukhlis mengaku belum bisa memastikan adanya pelanggaran terkait dugaan pungutan yang dimaksud kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung itu. "Jadi gini nanti kita lihat PKS-nya seperti apa ketetapannya seperti apa. Kesepakatannya antara berbagai pihak, isi kesepakatannya seperti apa," katanya.

Sehari sebelumnya pedagang Pasar Induk Cibitung juga telah melaporkan dugaan pungutan uang muka hingga belasan juta rupiah yang dilakukan oknum pengurus pasar kepada Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Forum Pedagang Pasar Induk Cibitung Juhari mengatakan oknum pengurus pasar berdalih pungutan itu sebagai uang muka untuk kios baru setelah Pasar Induk Cibitung selesai direvitalisasi.

Juhari beranggapan pungutan itu bersifat memaksa karena selain minim sosialisasi, 1.800 lebih pedagang lama di Pasar Induk Cibitung diwajibkan membayar uang muka saat ini juga.

Bagi pedagang lama, kata dia, diwajibkan membayar total Rp 126 juta untuk mendapatkan los baru berukuran dua kali tiga meter dengan rincian uang muka sebesar Rp 12,6 juta, kemudian Rp 37,8 juta selama di penampungan, serta Rp75,6 juta yang dibayarkan saat penempatan los atau kios baru.

Sementara untuk mendapatkan los baru berukuran tiga kali empat meter, pedagang lama diwajibkan membayar total sebesar Rp 270 juta dengan uang muka Rp 27 juta.

"Okelah untuk mendapatkan kios baru kita disuruh bayar tapi tidak dipaksa juga harus bayar saat ini juga. Di brosur tercantum klausul pedagang lama yang tidak mendaftar ulang dengan uang muka yang telah ditentukan tersebut paling lama sebulan setelah pemberitahuan maka dianggap tidak melanjutkan. Ini kenapa tiba-tiba kami ditodong dan diancam tidak dapat kios," katanya.

Pasar Induk Cibitung merupakan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi dengan luas 40.755 meter persegi. Revitalisasi pasar ini sebenarnya telah direncanakan pemerintah daerah sejak tahun 2015 silam mengingat kondisi pasar yang sudah tidak representatif.

Rencana itu akhirnya terealisasi setelah pemerintah daerah menggelar lelang yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo menggunakan skema bangun, guna, serah dengan nilai kontrak Rp190 miliar dan kesepakatan awal pedagang lama baru akan dikenakan uang pembayaran saat sudah menempati kios baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement