Kamis 28 Jan 2021 22:58 WIB

Polisi: Komplotan Jambret Pesepeda Telah 35 Kali Beraksi

Komplotan jambret pesepeda gunakan uang hasil kejahatan untuk sabu dan berjudi

Polisi memaparkan kasus penjambret yang kerap menyasar pesepeda di Jakarta (ilustrasi). Komplotan jambret pesepeda yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan aksi sebanyak 35 kali di 25 tempat kejadian perkara.
Foto: Republika/Febryan. A
Polisi memaparkan kasus penjambret yang kerap menyasar pesepeda di Jakarta (ilustrasi). Komplotan jambret pesepeda yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan aksi sebanyak 35 kali di 25 tempat kejadian perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komplotan jambret pesepeda yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan aksi sebanyak 35 kali di 25 tempat kejadian perkara.

“Kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak 35 kali atau 25 TKP yang ada di Jakarta Barat, yaitu di Tamansari, Kebon jeruk, Tambora, Tanjung Duren dan Palmerah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Kamis.

Ady mengatakan para pelaku mengaku telah menjalankan aksi sejak perkiraan September atau Oktober 2020. Namun beberapa korban tidak membuat laporan polisi.

Menurut pendalaman awal oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, kelima pelaku mengakui ada 25 TKP penjambretan di Jakarta Barat.

Ady mengatakan modus para pelaku, yakni melakukan aksi secara acak yang mereka anggap lengah dan para pelaku berbagi tugas.

“Peran menghalangi lalu lintas yang di belakang, supaya tidak termonitor kegiatan di depannya. Yang di depan, eksekusi dengan mengambil barang-barang yang mudah diambil dari pesepeda,” kata Ady.

Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement