Sabtu 16 Jan 2021 14:57 WIB

1,2 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Ciputat

Sabu yang dilenyapkan tersebut merupakan barang bukti yang disita pihak kepolisian

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Petugas memasukkan sabu-sabu ke dalam tungku pemusnah saat pemusnahan barang bukti narkotika  (ilustrasi)
Foto: Antara/Arnas Padda
Petugas memasukkan sabu-sabu ke dalam tungku pemusnah saat pemusnahan barang bukti narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat sekitar 1,2 kilogram (kg). Sabu yang dilenyapkan tersebut merupakan barang bukti yang disita pihak kepolisian dari pelaku bandar narkoba berinisial IF (40 tahun) dan DH (33).

“Kami memusnakan barang bukti sabu ini, totalnya ada 1,2 kilogram,” ujar Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/1/2021), didampingi pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan ditambahkan komponen air serta zat lainnya seperti deterjen.

Baca Juga

Hitler menjelaskan, barang haram itu merupakan barang bukti yang diamankan polisi dari hasil pengungkapan peredaran sabu dari dua tersangka, IF dan DH pada 14 Oktober 2020 lalu. Kronologisnya, penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat  bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multiguna, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

Pihak kepolisian lantas melakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 5 gram dan satu bungkus lainnya berisi sabu dengan berat 10 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Setelah dilakukan pendalaman, polisi juga mengamankan sabu seberat 1.047 gram dan 145 gram di dalam ember. “Jadi semua sabu yang kita amankan ada 1.207 gram,” terangnya.

Kedua pelaku dalam kasus peredaran narkoba tersebut dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement