Sabtu 05 Dec 2020 06:08 WIB

Luncurkan Tim Pemburu, Pelanggar Covid-19 akan Diciduk

Mereka yang terjangkit Covid-19 tapi masih berkeliaran adalah orang yang berbahaya

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 atau Mobile Covid Hunter mengikuti apel di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (23/9). Tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut berpatroli menjalankan operasi Yustisi guna memburu dan menegakkan disiplin para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 atau Mobile Covid Hunter mengikuti apel di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (23/9). Tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut berpatroli menjalankan operasi Yustisi guna memburu dan menegakkan disiplin para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Tim Pemburu Covid-19 atau Covid Hunter. Tim ini memiliki tugas pokok singkatan testing, tracing, dan treatment atau 3T. Tim ini juga akan menindak pelanggar protokol kesehatan, membubarkan kerumunan massa hingga mengamankan pasien positif yang masih berkeliaran. 

"Kita mencari yang positif dari hasil tracing dan testing covid-19 itu. Jika masih ada yang berkeliaran, maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka," tegas Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat meluncurkan Tim Pemburu Covid-19 di di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Fadil menilai, mereka yang terjangkit Covid-19 tapi masih berkeliaran adalah orang-orang yang berbahaya, karena bepotensi menularkan virus tersebut ke orang lain dan mengakibatkan kematian. Maka Tim Pemburu Covid-19 akan mencari dan menjemput mereka untuk dibawa ke Wisma Atlet dan rumah sakit rujukan untuk Covid-19."Kami tidak akan mencari masalah tapi sebelum terjadi masalah maka tim ini akan turun," tutur Fadil Imran.

Menurut Fadil, Tim Pemburu Covid-19, merupakan tugas kemanusiaan yang digabungkan dengan tugas penegakan hukum. Tim ini gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Kemudian juga di dalamnya Petugas kesehatan dari Kesehatan Kodam Jaya, Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, dan petugas medis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kata Fadil, tim ini ada semua Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan setiap tim beranggotakan 30 orang.

"Ini adalah wujud nyata dari strategi preventif straight. Jadi kalau ada kerumunan, kalau ada tindakan-tindakan awal yang akan menyebabkan terjadi kerumunan maka tim ini akan bekerja," kata Fadil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement