Jumat 04 Dec 2020 05:59 WIB

Kantor Cabang BCA Disegel karena Langgar Prokes

Penyegelan terjadi karena BCA tetap beroperasi meski dua pegawainya positif Covid-19

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Nasabah melakukan transaksi di Gerai BCA
Foto: Prayogi/Republika
Nasabah melakukan transaksi di Gerai BCA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Puri Indah di Gedung Puri Elok, Jakarta Barat, disegel petugas. Alasannya, kantor tersebut tetap beroperasi kendati dua pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

Menanggapi hal itu, pihak BCA mengaku selalu mendukung kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Kendati demikian, pihak BCA tak membantah bahwa KCU Puri Indah ditutup petugas Satpol PP.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, mengatakan, tim internal BCA kini tengah berkoodinasi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan penutupan itu. BCA juga sedang melakukan evaluasi.

"Untuk sementara waktu, KCU BCA Puri Indah tidak beroperasi. Namun, nasabah setia BCA dapat mengunjungi Kantor Cabang BCA terdekat lainnya," kata Hera dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Jumat (3/12).

Hera lantas menekankan bahwa BCA berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah, regulator dan otoritas perbankan dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19.

“BCA senantiasa berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, antara lain melakukan pengukuran suhu tubuh, melakukan sanitasi sarana dan infrastruktur, menyediakan hand sanitizer, melakukan desinfeksi, dan melakukan pengaturan physical distancing,” papar dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup KCU BCA Puri Indah yang berlokasi di Gedung CNI Puri Elok, Kecamatan Kembangan, Rabu (2/12). Kantor tersebut ditutup sementara waktu selama 3 x 24 jam.

Penutupan itu bermula dari informasi yang diterima Satpol PP Jakarta Barat bahwa dua pegawai BCA Puri Indah positif Covid-19. Personel Satpol PP pun mendatangi kantor tersebut untuk melakukan pemantauan penerapan protokol Covid-19 di sana. Ternyata, didapati Bank BCA Puri Indah tidak menghentikan aktivitas sementara waktu 3 x 24 jam selama proses pembersihan dan desinfeksi kantor.

"(Kantor BCA Puri Indah) tidak memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement