Kamis 26 Nov 2020 08:47 WIB

Korban Tabrak Tiga Pelaku Perampasan Ponselnya

Setelah ditabrak, tiga pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Perampokan di mobil (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Perampokan di mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pria tak dikenal merampas ponsel milik Andika Setiawan, pekerja jaringan telekomunikasi, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (19/11). Saat ketiganya hendak kabur dengan satu sepeda motor, Andika menabrak mereka menggunakan mobil.

"Andika menabrakkan mobilnya ke motor pelaku sehingga mereka jatuh. Mereka lalu kabur dengan meninggalkan sepeda motornya," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi, Rabu (25/11).

Aksi Andika (18 tahun) menabrak tiga perampas itu bermula ketika dirinya sedang memperbaiki jaringan sinyal telekomunikasi di Halte Transjakarta Cempaka Putih, pada 19 Oktober pukul 04.00 WIB. Andika ketika itu bekerja bersama rekannya Asep Maulana (21).

Sedang asyik kerja, tiba-tiba Andika didatangi tiga pria tak dikenal yang mengendarai motor Honda Beat warna biru-putih Nopol B-6709-PWX. Belakangan diketahui, pelaku adalah YW (57), DD, dan RC.

Salah satu pelaku, ujar Supriyadi, mengaku dari Gibas. Ia lalu menegur Andika. "Dia berkata, pengerjaan di sana harus izin dulu. Tidak boleh sembarang buka karena mengganggu masyarakat," ujar Supriyadi.

Selanjutnya, tiga pelaku meminta Andika dan Asep datang ke kantor mereka. Andika dan Asep mengendarai mobil disertai DD dan RC yang duduk di bangku belakang. Sedangkan YW mengikuti mobil dengan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tanah Tinggi, pelaku RC meminta Andika memberhentikan mobil. RC lantas meminta nomor ponsel Andika. Ketika Andika mengeluarkan ponsel, DD seketika merampasnya.

Setelah itu, DD dan RC langsung turun dan berupaya kabur dengan menaiki sepeda motor yang dikendarai YW. Sejurus kemudian, barulah Andika menabrakkan mobilnya ke sepeda motor yang dikendarai tiga perampas itu.

Setelah kejadian tersebut, Andika segera melapor ke Mapolsek Johar Baru. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku YW di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, pada Rabu (25/11). Adapun pelaku DD dan RC masih buron. Ketiganya disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement