Jumat 23 Oct 2020 19:11 WIB

Bau Bangkal di Jalan Munjul Jaktim dari Limbah Jagal Anjing

Rumah pemotongan buang kepala anjing dan jeroan di pinggir jalan raya.

Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bau bangkai yang menyeruak di sekitar permukiman penduduk di RW 02, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dalam kurun tiga bulan terakhir berasal dari limbah rumah jagal anjing di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, ujar otoritas setempat. Hasil buangan bangkai itu dibuang sembarangan.

"Dari hasil pengintaian kami sejak Juli 2020, terungkap bahwa bau bangkai di sana berasal dari buangan bangkai anjing dari rumah jagal yang dibuang sembarangan," kata Lurah Munjul Sumarjono di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dalam pengintaian itu, petugas kelurahan berhasil menangkap tangan salah satu pelaku yang sengaja membuang bangkai anjing di Jalan Raya Munjul, Jumat. Pelaku berinisial D kepada petugas kelurahan mengaku membuang sisa pemotongan anjing berupa kepala dan jeroan ke bahu Jalan Raya Munjul.

Akibatnya bau bangkai dari kepala anjing dan jeroannya yang terbungkus plastik menyeruak hingga ke dalam rumah warga dan juga dirasakan oleh sejumlah pengendara kendaraan yang melintas.

Sumarjono mengatakan pria pembuang bangkai anjing telah dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu serta teguran secara tertulis. Pengelola rumah jagal pun dikenai sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sumarjono mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan warga RW 02 Munjul yang sering menemukan bangkai kepala anjing yang dibuang begitu saja di pinggir jalan.

Setiap hari ada lima petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melakukan pengintaian di lokasi pembuangan bangkai. Selama ini bangkai tersebut dievakuasi oleh PPSU Kelurahan Munjul ke lokasi pembuangan sampah yang resmi di kelola pemerintah.

Pelaku ditangkap tangan saat sedang melempar bangkai ke lokasi kejadian. Petugas langsung menghampiri dan membawa yang bersangkutan ke kantor kelurahan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sudah tiga bulan kita intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kita tindak tegas," kata Sumarjono.

Sumarjono menambahkan pelaku merupakan pekerja di rumah jagal anjing di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas."Setiap harinya dia mengaku diperintahkan untuk membuang kepala anjing usai dipotong. Majikan hanya mengambil dagingnya sedangkan kepalanya setiap hari dibuang," katanya.

Creative Campaign Coordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Arya Diandara Salvator mengatakan permasalahan perdagangan dan konsumsi anjing ini bukan hanya sebatas soal ancaman terhadap binatang. Permasalahan tersebut akan menjalar ke banyak sisi kehidupan masyarakat. "Sektor kesehatan masyarakat lewat wabah rabies menjadi hal yang paling mengancam jika praktik perdagangan anjing tidak ditindak tegas," katanya.

Hasil temuan dari komunitas penyelamat ini mendapatkan jika pada rumah-rumah jagal tempat pemotongan anjing, tidak ada regulasi yang mengatur anjing harus sehat. Mereka mencampur semua antara anjing yang sehat dan terkena rabies atau penyakit-penyakit lainnya. “Bahkan yang kita temui itu banyak potongan-potongan daging anjing yang tidak dipakai dibuang di got (saluran air)," katanya.

Daging-daging tersebut akhirnya dikonsumsi oleh kucing-kucing liar yang sehat dan pada akhirnya terjangkit rabies juga. "Jika kucing-kucing tersebut menggigit anak-anak, kan itu bisa bahaya,” kata Diandara.

Pemerintah dituntut untuk memberikan tindakan tegas terhadap praktik rumah potong anjing yang sejalan dengan target Jakarta bebas dari penyakit rabies pada 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement