Rabu 21 Oct 2020 19:28 WIB

PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 19 November

Tangerang Raya masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi PSBB Restaurant
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi PSBB Restaurant

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 November 2020. Hal itu dinyatakan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Surat Keputusan yang telah ditandatangani pada hari ini.

"Dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020.

Baca Juga

Wahidin membenarkan hal tersebut. "Iya diperpanjang," kata dia melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu (21/10).

Menurut Wahidin, perpanjangan status PSBB tersebut merupakan langkah penstabilan melalui sejumlah evaluasi. "(Terkait penyebaran Covid-19 yang tinggi) enggak juga si. Kita sekalian saja daripada cabut, transisi, pindah lagi PSBB. Kalau dicabut PSBB nya masyarakat merasa longgar, merasa wah udah aman, jadi kita stabilkan saja PSBB, setelah itu nanti kita evaluasi setiap bulan," jelasnya.  

Di samping itu, Wahidin menjelaskan salah satu alasan perpanjangan status PSBB tersebut tak dipungkiri juga lantaran kembali masuknya Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran Covid-19. "Tangerang kan zona merah. Sempat oranye balik lagi zona merah," ungkapnya.

Wahidin menerangkan, salah satu kenaikan kasus terjadi pada klaster keluarga dan pabrik. "Klaster keluarga tambah, klaster pabrik tambah, terus OTG juga tambah. Tapi yang menarik juga, mereka yang OTG sembuh dengan karantina mandiri. Tingkat kesembuhannya sampai 85 persen. Ini fenomena," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Wahidin mengeluarkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214 - HUK/2020 yang memutuskan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020. Perpanjangan itu pun dilakukan lagi hingga satu bulan ke depan setelah melakukan sejumlah evaluasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement