Selasa 29 Sep 2020 11:46 WIB

Komisi Hukum Sebut Pelarian Napi Cai Changpan Terencana

Sarifuddin menyebut, Changpan tahu peta sehingga pelariannya tidak tersasar.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Jajaran Komisi III DPR RI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Lapas Tangerang untuk melihat terowongan yang dibuat napi Cai Changpan untuk kabur.
Foto: Republika/Eva Rianti
Jajaran Komisi III DPR RI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Lapas Tangerang untuk melihat terowongan yang dibuat napi Cai Changpan untuk kabur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti narapidana hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53 tahun) yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten pada Senin (14/9). Changpan kabur dari dalam selnya dengan membuat terowongan sejak enam bulan lalu, yang tembus ke saluran air di luar lapas. Herannya, aksi itu tak terdeteksi petugas sama sekali.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menyebut, pelarian bandar narkoba itu pasti melibatkan orang dalam hingga pejabat terkait. Pasalnya, dengan mudahnya Changpan kabur dari dalam penjara dengan tahu letak bangunan dan kondisi tanah yang ada di bawahnya. Karena itu, muncul dugaan narapidana asal China itu mendapatkan blue print lapas dari orang dalam.

 

Sarifuddin menyebut, jika dilihat penggalian lubang oleh napi itu penuh dengan kejanggalan. "Gali lubang ke bawah dengan kedalaman tiga meter, diameter 1,5 meter, lalu panjang keluar sejauh 25 meter sampai 30 meter, itu sudah dirancang dengan baik. Pasnya lagi, di ujung galian keluar di ujung got perumahan," kata politikus PAN itu kepada wartawan, Selasa (29/9).

 

Kaburnya Changpan yang tidak diketahui petugas, menurut Sarifuddin, menandakan pelariannya terencana dengan baik dan matang. Dengan dukungan orang dalam dan tahu peta, sambung dia, alhasil narapidana tersebut tidak tersasar. "Sehingga memang kita juga beranggapan ini satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh napi, ketika tidak ada orang yang di dalamnya yang melakukan kerja sama," ujarnya.

Sarifuddin mengaku, saat melihat kondisi Lapas Tangerang, di kamar sel Changpan tidak ditemukan bekas galian tanah. Karena itu, menjadi janggal jika tidak ada keterlibatan orang dalam yang bertugas menyiapkan peralatan untuk menggali supaya Changpan dapat dengan mudah kabur. "Dari mana alat itu didapat ya pasti dari orang dalam," ujar Sarifuddin.

Dia pun meminta semua pejabat terkait untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya yang lalai mengawasi narapidana. Hal itu dilakukan supaya kasus yang sebelumnya juga terjadi di Bali, tidak terulang lagi ke depannya. "Menurut saya tidak hanya sebatas kalapas saja yang bertanggung jawab, kepala kantor wilayahnya juga di nonaktifkan," kata mantan politikus Partai Hanura tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya  bergerak setelah lapas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yang kabur dari sel. Setelah menerima DPO dari lapas, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengejar napi yang bersangkutan. "Kita bentuk (tim khusus) nanti, kita koordinasi dengan polres setempat," kata Tubagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement