Senin 28 Sep 2020 23:02 WIB

Pemkot-DPRD Bekasi Godok Perda Pelanggar Protokol Kesehatan

Perda akan mengatur tentang payung hukum dari pelanggar protokol kesehatan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Satgas gabungan memberi hukuman push-up kepada warga yang tidak memakai masker. ilustrasi
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Satgas gabungan memberi hukuman push-up kepada warga yang tidak memakai masker. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi sedang menggodok peraturan daerah (Perda)  untuk membuat payung hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menilai, perda ini akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan wali kota, yang digunakan dalam keadaan darurat.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau perwal dalam keadaan darurat," ucap Pepen, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/9).

Baca Juga

Apabila perwal sudah terbit, lanjut Pepen, maka pihak pengadilan dan polisi setempat bisa menindak dan memberikan sanksi hukum kepada pelanggar.

"Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena perwal makanya kita sampaikan pada ketua DPRD  dan ketua DPRD sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,"ujar dia.

Selanjutnya, jika perda mulai berlaku, maka tempat hiburan, restoran atau pelaku usaha lainnya yang terbukti melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kita buat payung hukumnya dulu. Tapi kita harus pakai cara yang humble dan persuasif," ucap dia.

Selain mengatur tempat usaha, perda tersebut juga akan mengatur tentang payung hukum dari penindakan masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement