Senin 28 Sep 2020 12:09 WIB

Polisi Periksa 7 Saksi dalam Kasus Cai Changpan Kabur

Tujuh saksi meliputi satu orang teman sel Cai dan enam pegawai lapas.

Gorong-gorong tempat narapidana asal China, Cai Changpan, dari Lapas Tangerang.
Foto: Dok
Gorong-gorong tempat narapidana asal China, Cai Changpan, dari Lapas Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi sudah meminta keterangan atau memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan peristiwa kaburnya narapidana asal China, Cai Changpan. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini bertambah dari sebleumnya lima orang.

Tujuh saksi meliputi satu orang teman sel yang bersangkutan dan enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. "Iya (yang diperiksa ada tujuh orang)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi, Senin (28/9). 

Baca Juga

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kaburnya Cai yang merupakan tahanan kasus narkoba tersebut. Tahan mengatakan, sudah ada tim khusus yang bertugas mengejar tersangka. "Yang ngejar dari (tim reserse) narkoba," terang Tahan. 

Mengenai adanya keterlibatan sejumlah pihak, Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang bersalah dalam kasus kaburnya narapidana hukuman mati Cai Changpan. "Kita serahkan semuanya ke proses penyelidikan, kalau memang nanti dari hasil pengungkapan ada keterlibatan, ya kalau ranah pidana ya akan dipidanakan," tutur Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham, Tejo Harwanto. 

 

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas. Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu. Eva Rianti 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement