Kamis 24 Sep 2020 17:50 WIB

Disetujui Luhut, Anies Perpanjang PSBB Hingga 11 Oktober

Kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali apabila PSBB dilonggarkan.

Rep: Flori Sidebang, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan). (ilustrasi)
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Anies menyebut, alasan perpanjangan masa PSBB pengetatan lantaran angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali apabila PSBB dilonggarkan.

Baca Juga

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19. Menurut dia, keputusan perpanjangan PSBB pengetatan itupun telah mendapat persetujuan dari Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," papar Anies.

"Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.

Sebelumnya, Anies resmi 'menginjak rem darurat' dengan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Anies pun memutuskan untuk memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan sejak tanggal 14-27 September 2020.

Keputusan tersebut diambil bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Dari penambahan total 4.634 kasus baru Covid-19 pada hari ini, DKI Jakarta tetap menduduki posisi pertama sebagai provinsi yang menyumbang kasus harian tertinggi yakni 1.044 kasus baru. Namun, DKI Jakarta juga menyumbang kasus sembuh terbanyak hari ini, dengan 1.154 pasien Covid-19 sembuh dari total kasus sembuh terbaru secara nasional sebanyak 3.895 orang.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat klaster terbesar penularan Covid-19 di DKI Jakarta berasal dari pasien fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yaitu 24.400 kasus atau lebih dari 63 persen. Terjadi peningkatan kunjungan orang yang terinfeksi sebanyak 13 persen dibandingkan bulan lalu yang masih 50 persen.

"Berdasarkan data sebaran kasus pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yaitu sejak 4 Juni hingga 12 September 2020, ternyata mayoritas klaster DKI Jakarta berasal dari pasien yang datang ke fasyankes. Pasien yang datang ke rumah sakit termasuk klinik, sukarela datang ke laboratorium untuk periksa juga masuk atau masyarakat yang secara sukarela memeriksakan diri ke klinik atau fasyankes yaitu sebanyak 24.400 kasus atau 63,4 persen," ujar Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah, Rabu (23/9).

Klaster kedua, dia melanjutkan, adalah pasien dari komunitas sebanyak lebih dari 15 ribu kasus atau sekitar 39 persen. Dewi menambahkan, pasien yang termasuk dalam kategori ini berasal dari contact tracing puskesmas terhadap orang yang positif kemudian ditelusuri kontaknya dengan siapa saja, sehingga klaster keluarga masuk kategori ini.

Klaster ketiga, dia menambahkan, yaitu perkantoran sebanyak 3.194 atau 8,31 persen dari total kasus yang ada di DKI Jakarta. Dari data yang pihaknya himpun, orang yang terinfeksi dari klaster perkantoran bisa tertular ketika di jalan atau di kantor meskipun hasil skrining mengungkap penularan terjadi di kantor tersebut.

Klaster lainnya, dia melanjutkan, adalah dari kegiatan keagamaan sebanyak 104 kasus atau 0,27 persen. Yang menarik, ia menyebutkan acara pernikahan juga mulai memunculkan klaster baru.

"Kegiatan pernikahan ini memunculkan penularan virus dan ada 25 orang terinfeksi," ujarnya.

Tempat lain yang juga memunculkan klaster baru adalah pengungsian enam kasus, tempat hiburan malam sebanyak lima kasus, hingga pesantren empat kasus. Kemudian, dia melanjutkan, peringkat terakhir adalah hotel yang ditemukan tiga kasus baru dan pihaknya menemukan fakta bahwa hotel bisa terjadi kontak yang menyebabkan kasus.

"Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk terjadi penularan dan kita harus lebih waspada," kata Dewi.

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement