Kamis 24 Sep 2020 11:54 WIB

 Klaim Satgas Covid Soal Klaster Hiburan Malam Dipertanyakan

Selama penerapan PSBB, tempat hiburan malam di Jakarta dilarang beroperasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Para pegawai tempat hiburan malam memakai Alat Pelindung Diri (APD)  dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pegawai tempat hiburan malam memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat terdapat klaster baru penyebaran virus corona di DKI Jakarta, salah satunya, yakni tempat hiburan malam. Berdasarkan data tersebut, diketahui ada lima kasus yang terjadi di tempat hiburan malam.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, justru mempertanyakan klaim Satgas Covid-19 tersebut. Menurut dia, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat hiburan malam di Jakarta dilarang beroperasi.

"Klaster di (tempat) hiburan malam yang mana atau di mana? Karena jenis hiburan malam bukan cuma satu. Di mana? Karena lokasi hiburan malam banyak," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Bambang mengungkapkan, selama penerapan PSBB, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap waktu operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota. Dia menuturkan, apabila ada tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi, maka akan ditutup maupun disegel.

"Hampir setiap hari jalan (pengawasan). Baik dari dinas maupun sudin," ujar dia.

Di sisi lain, Bambang juga meminta kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ada tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi selama PSBB di Jakarta. 

"Kalau ada yang bandel, kami tindak, bila memang ada laporan, baik laporan ke Dinas Pariwisata maupun ke Satpol PP. Tenaga atau SDM kami memang terbatas dibanding Satpol PP, namun tetap melakukan pengawasan bahkan saat hari libur," papar Bambang.

Sebelumnya, Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengungkapkan, ada klaster baru yang terjadi di Jakarta. Salah satunya adalah di tempat hiburan malam, sebanyak lima kasus.

Kemudian, adapula klaster baru dari acara pernikahan. "Kegiatan pernikahan ini memunculkan penularan virus dan ada 25 orang terinfeksi," ujarnya saat konferensi virtual Covid Dalam Angka: Ragam Cluster di Indonesia, Rabu (23/9).

Dia menambahkan, tempat lain yang juga memunculkan klaster baru adalah pengungsian enam kasus, hingga pesantren empat kasus. Selain itu, dia melanjutkan, peringkat terakhir adalah hotel yang ditemukan tiga kasus baru dan pihaknya menemukan fakta bahwa hotel bisa terjadi kontak yang menyebabkan kasus.

"Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk terjadi penularan dan kita harus lebih waspada," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement