Kamis 24 Sep 2020 07:25 WIB

Eksekutor Klinik Aborsi Belum Kantongi Sertifikasi Dokter

DK (30 tahun) merupakan lulusan dari salah satu Universitas di Sumatra Utara, Medan. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengungkapan kasus aborsi ilegal oleh salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus), mengagetkan. Pasalnya, klinik yang beroperasi sejak 2017 silam itu, telah menggugurkan 32.760 janin atau pasien. Ditambah, eksekutor yang berinisial DK (30 tahun) ternyata belum mengantongi Sertifikasi Dokter.

"DK tidak ada sertifikasi sebagai dokter kandungan, semua yang bantu tindakan (aborsi) juga tidak punya. Artinya, tersangka ini belum mempunyai sertifikat profesi sebagai dokter," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Menurut Calvijn, DK (30) merupakan lulusan dari salah satu Universitas di Sumatra Utara, Medan. Dokter ini diketahui pernah melakukan co-assitsten (KOAS). Namun demikian, DK itu tidak menyelesaikanya sehingga tidak mendapat sertifikat sebagai seorang dokter.

DK direkrut oleh pemilik klinik berinisial LA (52). Dengan pembagian DK mendapatkan 40 persen dari keuntungan.

Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 pelaku praktik aborsi tersebut pada Rabu (9/9). Delapan tersangka lainnya, NA (30) berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM (38) berperan melakukan USG. Inisial YA (51) membantu dokter saat melakukan aborsi dan RA (52) sebagai penjaga klinik. Kemudian LL (50) berperan menbantu di ruang aborsi, ED (28) berperan sebagai cleaning service, SM (62) berperan melayani pasien. Terkahir, RS (25) seorang pasien aborsi di klinik tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk Tindakan aborsi, dan 1 unit alat tensi darah. Kemudian 1 unit alat USG 3 Dimensi, 1 unit alat Sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainlen, 1 buah nampan besi, dan 1kain selimut warna putih garis-garis, 1bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion, dan 2 buah buku pendaftaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement