Rabu 23 Sep 2020 23:40 WIB

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Penipuan Tes Cepat di Bandara

Oknum petugas tes cepat Covid-19 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian telah memeriksa delapan saksi dalam perkara dugaan pelecehan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum petugas tes cepat di Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial EF. Saksi yang diperiksa termasuk dari AOCC(Airport Operation Control Center)

"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC(Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu

Baca Juga

Atas dasar laporan polisi dari korban yang diketahui berinisial LHI, disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti, pihak Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan EF sebagai tersangka. "Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," tambahnya.

Yusri mengatakan EF ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan di Pasal 378 KUHP tentang penipuan Sedangkan terkait kasus dugaan pelecehan yang juga dilakukannya LHI, pihak Kepolisian saat ini masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti. "Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki," katanya.

Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat berinisial EFY mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta.

Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EF.

Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.

Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement