Selasa 22 Sep 2020 07:42 WIB

Prosedur Pasien Covid-19 yang Ingin Isolasi Mandiri di Hotel

Saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap menerima pasien positif Covid-19

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3,5 triliun untuk menyewa hotel isolasi pasien Covid-19.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3,5 triliun untuk menyewa hotel isolasi pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Finalisasi Kesiapan Hotel untuk Lokasi Isolasi Mandiri

JAKARTA -- Program dukungan reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk isolasi mandiri pasien Konfirmasi Tanpa Gejala memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan untuk melihat kesiapan hotel menerima pasien.

Baca Juga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi. Hal itu menurutnya menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama dalam keterangan resminya, diterima Republika.co.id, Selasa (22/9).

Ia mengatakan, hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara, Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.

"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, Iwan Trihapsoro, mengatakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.

Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Nantinya, Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil Swab positif.

Namun, sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

“Alur pasien adalah membawa hasil Swab positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata Iwan.

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.

“Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement