Senin 21 Sep 2020 17:41 WIB

Dishub Catat 1.034 Kerumunan Ojek Selama Sepekan PSBB DKI

Dishub melakukan pengawasan di titik-titik potensial pada 42 kecamatan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat ada 1.034 kerumunan ojek selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sejak 14 September 2020. "Pengawasan ojek berkerumun ini dilakukan pada 14 September hingga 19 September 2020 di titik-titik potensial di 42 kecamatan, dengan hasil ada 1.034 pelanggaran yang terjadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (21/9).

Dia menjelaskan, selama kurun waktu itu, untuk pelanggaran kapasitas angkut orang dari 14 September hingga 19 September 2020, terdapat 120 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum dan angkutan barang. Sementara itu, untuk Operasi Yustisi selama dilakukan PSBB Jakartadalam sepekan terakhir, Dishub DKI Jakarta mencatat ada 1.670 teguran, 659 sanksi sosial, 167 sanksi administratif dan nilai denda total sebanyak Rp22.725.000.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat. "Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikatoryaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement