Senin 21 Sep 2020 05:23 WIB

Petugas Gabungan PSBB Kumpulkan Denda Rp 238 Juta Lebih

Angka tersebut terkumpul dari penindakan petugas selama 14 hingga 19 September

Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Operasi Yustisi oleh Polda Metro Jaya bersama TNI serta instansi terkait sejak kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mengumpulkan Rp 238 juta lebih dari denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sampai saat ini denda yang sudah terkumpul dari pelanggar yang diberikan sanksi itu sejumlah Rp238 juta lebih,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Ahad (20/9)

Nana menjelaskan angka tersebut terkumpul dari penindakan yang dilakukan oleh petugas dalam kurun waktu 14-19 September 2020. Pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 852 orang.

Ia juga menambahkan, uang denda yang dikumpulkan dari para pelanggar tersebut nantinya diserahkan untuk dimasukkan ke kas negara.

Selain sanksi administratif, petugas juga memberikan pilihan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum kepada pelanggar. Adapun pelanggar yang memilih sanksi sosial dalam kurun waktu 14-19 September 2020, tercatat sebanyak 17.385 orang.

Selain itu, selama periode yang sama petugas juga memberikan sanksi teguran kepada sebanyak 12.466 orang. Total pelanggar protokol kesehatan yang ditindak oleh tim gabungan dalam kurun waktu 14-19 September 2020 adalah sebanyak 30.384 pelanggar.

Satgas gabungan pengawas protokol kesehatan tidak hanya melakukan penindakan terhadap individu. Petugas juga tercatat telah menutup dua perkantoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.“Selama Operasi Yustisi ini sebanyak dua perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Nana.

Nana juga menyampaikan 119 restoran atau rumah makan ditutup karena memperbolehkan masyarakat makan di tempat. Sejatinya selama PSBB di Jakarta, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang saja

 

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement