Ahad 13 Sep 2020 17:02 WIB

Anies Larang Pasien Positif Covid Isolasi Mandiri di Rumah

Anies menegaskan isolasi mandiri di rumah justru timbulkan klaster Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, mulai Senin (13/9) besok hingga dua pekan ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, salah satu ketentuan baru dalam PSBB kali ini adalah melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.

Anies menjelaskan, isolasi mandiri di rumah harus dihindari karena berpotensi menularkan kepada orang lain atau terciptanya klaster rumah. Klaster rumah ini sudah terjadi di Jakarta lantaran tak semua orang memahami cara mengisolasi diri yang benar.

Baca Juga

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies, Ahad (13/9).

Tempat isolasi terkendali itu, lanjut Anies, sudah disediakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan pemerintah pusat. Salah satu di antaranya adalah Wisma Atlet Kemayoran. Terdapat pula sejumlah hotel dan wisma yang telah ditunjuk oleh Gugus Tugas Nasional.

Anies menekankan, bila ada pasien positif Covid-19 yang menolak untuk diisolasi di tempat yang sudah disediakan, maka akan dilakukan penjemputan paksa. "Penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement