Kamis 10 Sep 2020 08:41 WIB

Polda Metro Ingatkan Ganji Genap Masih Berlaku

Aturan ganjil-genap masih berlaku pada Kamis (10/9)

Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil dengan nomor plat ganjil di kawasan Fatmawati, Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian saat menilang pengendara mobil dengan nomor plat ganjil di kawasan Fatmawati, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi twitter @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil-genap masih berlaku pada Kamis (10/9).

"Untuk saat ini kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," cuit akun @TMCPoldaMetro, Kamis pagi.

Hal itu disampaikan mengingat pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai "rem darurat" untuk mengendalikan wabah virus corona(Covid-19) di Jakarta. Imbas adanya "rem darurat", Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara.

Rencananya PSBB total dilaksanakan pada Senin (14/9). Karena itu aturan pembatasan ganjil-genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.

"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies.

"Rem darurat" diambil akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta. Angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1.000 kasus per hari.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu pergub terbaru terkait PSBB total sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Kamis.

"Termasuk peniadaan ganjil-genap kita menunggu keputusan resmi dari pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement