Rabu 09 Sep 2020 11:49 WIB

Surat Telegram Polri Cegah Klaster Covid-19 Saat Pilkada

Tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye

Rep: Haura Hafizah/ Red: Hiru Muhammad
Anggota polisi menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Latihan Dalmas tersebut, untuk meningkatkan kemampuan personel dalam mempersiakan pengamanan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ditengah wabah COVID-19.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Anggota polisi menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). Latihan Dalmas tersebut, untuk meningkatkan kemampuan personel dalam mempersiakan pengamanan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ditengah wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Surat Telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye, dimana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kami perkuat pencegahannya," kata Kabarhakam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Kemudian, ia melanjutkan Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020 serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020. Selain itu, Surat Telegram yang diterbitkan untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres yaitu pertama mereka harus bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai dan sejuk serta aman Covid-19.

 

Kedua, mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9 dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang dan lainya.

Ketiga, melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, walikota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020. Keempat, melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

Kelima, meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran Hoax, Black Campaign, Hate Speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat."Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat Video Conference (Vicon) pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement