Selasa 11 Aug 2020 01:12 WIB

Polisi Tangkap 3 Penyebar Video Asusila Libatkan Anak

Penyebaran video asusila melalui jejaring media sosial grup percakapan Line.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S Latuheru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui jejaring media sosial grup percakapan "Line". Ketiganya berinisial P, DW, dan RS ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

"Diketahui bahwa di dalam grup tersebut, tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi. Tetapi ada juga para pemeran wanita yang masih berusia di bawah umur menyediakan jasa seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Jakarta, Senin (11/8).

Baca Juga

Tersangka P yang diduga sebagai admin grup pornografi tersebut, ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat pada 5 Agustus, setelah alat bukti ditemukan. Dari keterangan tersangka P, didapatkan nama tersangka lainnya yakni BP (DPO), yang juga diduga merupakan admin grup.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat. Dua tersangka tersebut ditemukan sedang bersama satu orang pemeran di bawah umur, yang sedang mengadakan pertujukkan siaran langsung.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi(penyelesaian hukum terhadap anak di bawah umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi.

Namun, menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar, kemungkinan anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah pondok pesantren. "Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama enam tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement