Selasa 11 Aug 2020 01:00 WIB

Polisi Ungkap Praktik Dokter Gigi Ilegal di Bekasi

Dokter gigi palsu ini belajar secara otodidak mengenai praktik penanganan gigi. 

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik dokter gigi ilegal di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi menangkap satu tersangka berinisial ADS sebagai pemilik klinik sekaligus dokter gigi palsu.

"Tersangka melakukan praktik kedokteran gigi dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter atau dokter gigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).

Yusri mengungkapkan, tersangka ADS mengaku bercita-cita sebagai dokter gigi. Namun, impian tersebut gagal diwujudkan lantaran tersangka tidak lulus ujian. 

Dia pun diketahui hanya lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan pendidikan perawat gigi. "Dia hanya pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi," ujar Yusri.

 

Menurut Yusri, tersangka belajar secara otodidak mengenai praktik penanganan gigi berdasarkan pengalamannya sebagai asisten dokter gigi di sejumlah klinik. Dia kemudian, membeli peralatan untuk membuka praktiknya, seperti dental chair bekas seharga Rp16 juta.

Tersangka membuka praktik dokter gigi di rumahnya di Klinik Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No 24 RT 03/RW 09, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Namun, tersangka tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan kliniknya pun tidak mempunyai legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi.

Dia pun mencari pelanggan melalui media sosial serta dari mulut ke mulut. Tidak ada papan nama klinik di tempat praktik tersangka. Namun, ADS meyakinkan pasiennya dengan mengenakan atribut layaknya dokter gigi. 

Kepada polisi, tersangka melakukan aksinya itu dengan alasan faktor ekonomi. "Sampai sekarang motifnya untuk ekonomi, untuk bisa mendapatkan keuntungan," papar dia.

Klinik tersebut pun diketahui sudah beroperasi sejak 2018. Tersangka ADS meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari, tergantung banyaknya pasien.

Polisi menangkap ADS di tempat praktiknya, Selasa (4/8). Hal itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melaksanakan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka ADS dikenakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement