Rabu 05 Aug 2020 16:22 WIB

Bapenda Kota Bogor Siap Layani Pembayaran Pajak Via QRIS

Di era pandemi Covid-19, penggunaan QRIS menekan potensi penularan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Seseorang memindai kode QRIS untuk melakukan transaksi pembayaran (ilustrasi). Bapenda Kota Bogor siap melayani pembayaran pajak menggunakan QRIS.
Foto: ANTARA /Dedhez Anggara
Seseorang memindai kode QRIS untuk melakukan transaksi pembayaran (ilustrasi). Bapenda Kota Bogor siap melayani pembayaran pajak menggunakan QRIS.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap melayani pembayaran pajak dari wajib pajak (WP) Kota Bogor menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Yang terpenting, WP memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, pembayaran pajak secara nontunai di era pandemi Covid-19 menjadi salah satu terobosan untuk meminimalisasi resiko penularan Covid-19.

QRIS dapat dipergunakan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWPD. "Bapenda ada dua mobil yang kita sediakan. Satu untuk PBB dan satunya lagi untuk pajak daerah yang lain. Sepanjang WP tau NPWD, bisa dilayani di sana," ucap Deni usai Launching Pembayaran PBB melalui QRIS di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Berdasarkan data Bapenda Kota Bogor, ada sembilan sumber pajak daerah Kota Bogor. Hanya saja, akibat pandemi Covid-19 target pajak daerah 2020 terus mengalami perubahan.

Sejauh ini, pajak BPHTB pada 2020 telah terealisasi sebesar Rp 69 miliar dari yang sebelumnya Rp 98 miliar pada 2019. Kedua, pajak PBB-P2 telah terealisasi Rp 82 miliar pada 2020 dari tahun sebelumnya Rp 106 miliar.

Ketiga, pajak restoran telah terealisasi sebesar Rp 57 miliar pada 2020 dari yang sebelumnya Rp 101 miliar. Keempat, pajak hotel Rp 25 miliar pada 2020 dari tahun lalu Rp 59 miliar. Kelima, pajak hiburan terealisasi Rp 8 miliar dari tahun lalu Rp 23 miliar.

Keenam, pajak reklame sebesar Rp 4,9 miliar dari tahun lalu Rp 7 miliar. Ketujuh, pajak parkir Rp 4,9 miliar dari yang tahun lalu sebanyak Rp 10 miliar. Kedelapan, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 30 miliar dari tahun lalu Rp 35 miliar. Terakhir, pajak air tanah sebesar Rp 1,6 miliar dari yang tahun lalu Rp 2,7 miliar.

Sehingga, secara keseluruhan pajak daerah yang telah terserap di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 284 miliar dari target yang sebelumnya sebesar Rp 443 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement