Rabu 05 Aug 2020 10:04 WIB

Putra Siregar Disidangkan Pekan Depan

Belum diketahui Putra Siregar ditahan di penjara atau menjadi tahanan kota.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus kepemilikan barang palsu dengan tersangka Putra Siregar sudah dilimpahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis pekan lalu. Sehingga kasus tersebut akan disidangkan pada Senin (10/8).

"Diperkirakan sidang hari Senin depan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Sekarang Putra pun sudah menjadi tahanan pengadaan. Ady tidak mengetahui pasti apakah dia ditahan atau menjadi tahanan kota. Namun, selama pelengkapan berkas di kejaksaan, Putra Siregar hanya berstatus tahanan kota.

"Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari sepekan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri," ujar dia.

Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual barang-barang ilegal, yakni ponsel kepada masyarakat. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie.

Ricky menjelaskan semua berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017. Saat itu, pihaknya dapat informasi kalau barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," ujar dia.

Putra hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.

"Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Penyerahan tahap kedua terjadi pada Senin (27/7)  lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement