Rabu 05 Aug 2020 00:28 WIB

Sanksi Denda PSBB DKI Rp 2,47 Miliar

Warga paling banyak dikenai denda karena tidak menggunakan masker.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Sanksi Denda PSBB DKI Rp 2,47 Miliar. Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di Jakarta.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sanksi Denda PSBB DKI Rp 2,47 Miliar. Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp 2,47 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak masa PSBB periode dua hingga perpanjangan PSBB transisi.

"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu (terkumpul) dari tiga sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya sejak PSBB tahap dua," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8). 

Baca Juga

Arifin mengungkapkan, jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dia menyebut, per 3 Agustus 2020, tercatat ada sebanyak 62.198 orang yang dikenakan sanksi denda lantaran tidak mengenakan masker.

Dia merinci, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000. Sementara itu, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial.

Selain itu, jelas Arifin, adapula denda yang terkumpul dari para pelaku usaha lantaran melanggar aturan PSBB, seperti tidak mematuhi batas kapasitas pengunjung maksimal 50 persen maupun tidak menerapkan protokol kesehatan. Total sanksi denda yang terkumpul sebanyak Rp 369.850.000.

"Ada juga (denda yang terkumpul dari) kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata mencapai Rp 193.500.000," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda tersebut bukan semata-mata bertujuan menambah kas daerah. Melainkan memberikan efek jera terhadap masyarakat agar lebih mematuhi peraturan yang ada.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi selama dua pekan. Hal itu terhitung sejak 31 Juli-13 Agustus 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement