Kamis 16 Jul 2020 08:27 WIB

Hari Ini Demo Penolakan Omnibus Law di Depan DPR

Kelompok yang akan menggelar aksi di antaranya Gerakan Buruh bersama Rakyat Gebrak.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah mahasiswa pencinta alam (mapala) membawa tenda saat melakukan aksi menolak omnibus law di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut omnibus law yang dianggap hanya mengedepankan faktor bisnis dan investasi namun mengancam sektor lingkungan hidup dan alam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah mahasiswa pencinta alam (mapala) membawa tenda saat melakukan aksi menolak omnibus law di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut omnibus law yang dianggap hanya mengedepankan faktor bisnis dan investasi namun mengancam sektor lingkungan hidup dan alam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kelompok massa berencana menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Demonstrasi akan digelar di depan Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (16/7).

Kelompok yang akan menggelar aksi di antaranya adalah Gerakan Buruh bersama Rakyat Gebrak. Gebrak yang terdiri atas kelompok buruh, tani, mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak Omnibus Law secara keseluruhan akan menggelar aksi untuk mendesak penghentian pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. 

Baca Juga

Mereka menilai RUU itu cacat prosedur dan bermasalah dalam substansi. "Gebrak menilai bahwa baik parlemen maupun pemerintah tidak punya niat politik untuk melindungi rakyatnya," tulis Gebrak dalam keterangan yang diterima dari Koordinator Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, Rabu (15/7).

Menurut Gebrak dengan tergesa-gesanya pembahasan produk legislasi pro-penguasa dan pengusaha dan abai dengan legislasi yang dibutuhkan rakyatnya sendiri seperti RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Gebrak menyebut Omnibus Law adalah ancaman bagi seluruh rakyat, tidak hanya rakyat akan tetapi juga ancaman bagi lingkungan hidup. "Singkat kata, Omnibus Law adalah produk pemiskinan yang struktural dan sistematis, bertentangan dengan konstitusi dan cita-cita bangsa; mensejahterakan rakyat," kata Gebrak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement