Senin 06 Jul 2020 19:24 WIB

Kembali Jual Miras, Warung Jamu di Depok Digerebek

Ini untuk kesekian kalinya warung jamu itu digerebek karena menjual miras.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sebanyak 1.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek siap edar diamankan di warung klontong dan jamu yang kedapatan menjual miras di Depok (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sebanyak 1.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek siap edar diamankan di warung klontong dan jamu yang kedapatan menjual miras di Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Polsek Sawangan menggerebek warung jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sebanyak tiga dus miras jenis anggur disembunyikan pedagang minuman jamu yang secara diam-diam menjualnya.

"Ini untuk kesekian kalinya kami gerebek warung jamu itu karena menjual miras. Catatan kami sudah ketiga kali," ujar Kapolsek Sawangan AKP Sutrisno, Senin (6/7).

Sutrisno menambahkan, penggerebekan dilakukan dalam patroli biru yang dilakukan oleh Polsek Sawangan. Selain menggerebek warung jamu, Polsek Sawangan juga membubarkan kerumunan warga untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). "Warga yang nongkrong hingga tengah malam juga kami bubarkan untuk mencegah penularan Covid-19," jelasnya.

Menurut Sutrisno, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya tetap kondusif, jajarannya akan giat melakukan patroli di titik rawan. "Patroli biru ke sejumlah titik rawan kami harapkan dapat mengurangi para pelaku kejahatan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Sutrisno berharap, warga juga ikut bekerja sama menjaga situasi di wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari agar tetap kondusif. "Keterbatasan personel mencangkup monitoring dua Kecamatan Sawangan dan Bojongsari tidak dapat dilakukan tanpa ada kerja sama partisipasi masyarakat dalam mencegah tindakan kriminalitas," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement