Sabtu 04 Jul 2020 01:11 WIB

Ini Sektor yang Sudah Bisa Beroperasi di Kabupaten Bogor

Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan pondok pesantren bisa dilakukan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor Ade Yasin bersama perwakilan pengemudi ojek daring
Foto: Istimewa
Bupati Bogor Ade Yasin bersama perwakilan pengemudi ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah mulai menerapkan PSBB transisi mulai tanggal 2 Juli hingga 16 Juli 2020 mendatang. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, melalui video konferensibersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (2/7) lalu.

“Kabupaten Bogor masih berada di zona kuning atau level 3, meskipun rata angka penularan kita 0,66 artinya di bawah satu, tapi Gubernur meminta penerapan new normal ditangguhkan. Jadi kita masih berada di fase PSBB transisi," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam rilisnya, Jumat (3/7).

Kendati demikian, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2020, saat PSBB transisi ini ada beberapa sektor yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Di antaranya, aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan pondok pesantren, resepsi pernikahan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, seminar/pertemuan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen, serta aktivitas transportasi publik seperti ojek online sudah diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Ya beberapa sektor ada kelonggaran di fase PSBB transisi ini. Termasuk sektor yang dinanti oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang mulai hari ini sudah diperbolehkan mengangkut penumpang,” ujar Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Bogor.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin meminta agar semua elemen menjalankan aktivitas sektor apapun dengan menggunakan protokol kesehatan yang benar dan ikuti persyaratan dari Gugus Tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement