Selasa 09 Jun 2020 17:52 WIB

Empat Mal Tangerang Selatan Ajukan Izin untuk Kembali Buka

Teraskota, WTC, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square ajukan permohonan kembali buka.

Pusat perbelanjaan Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Dok). Selain Pamulang Square, Teraskota, WTC, dan Bintaro Plaza juga mengajukan permohonan agar dapat kembali beroperasi.
Foto: Republika/Rabbani
Pusat perbelanjaan Pamulang Square, Pamulang, Tangerang Selatan (Dok). Selain Pamulang Square, Teraskota, WTC, dan Bintaro Plaza juga mengajukan permohonan agar dapat kembali beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan telah menerima pengajuan permohonan dari empat pusat belanja untuk kembali beroperasi dalam masa pusat pembatasan berskala besar (PSBB) transisi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maya Mardiana menuturkan, keempat pusat perbelanjaan tersebut adalah Teraskota, WTC, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.

Menurut Maya, jenis tenant yang diperbolehkan kembali beroperasi adalah sesuai dengan Perwal Nomo 19 Tahun 2020. Dalam aturan pemerintah pusat pun ada beberapa sektor usaha yang belum diperkenankan buka.

Baca Juga

"Semuanya dilakukan dengan tahapan tertentu. Sekarang beberapa saja dulu. Baru nanti sektor lain," kata Maya di Tangerang Selasa.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, Pemkot telah melakukan apel gabungan kesiapsiagaan bersama Forkopimda di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, Senin (8/6). Apel gabungan tersebut dilakukan sebagai komando resmi bahwa ada tanggung jawab yang diemban oleh pimpinan daerah. Salah satu tugas yang diemban adalah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam aktivitas sehari-hari dalam menghindari penularan Covid-19.

"Nggak boleh lelah, nggak boleh berhenti dan lengah. Bahwa walaupun kita menghadapi gaya hidup baru. Tapi disiplin adalah tanggung jawab semua masyarakat," kata Airin.

Airin juga mengingatkan kepada Forkopimda bahwa check point diletakkan di beberapa pusat keramaian seperti pasar dan terminal sehingga hal tersebut perlu dikoordinasikan oleh pihak berwajib kepada masyarakat. Airin memaparkan, akan ada banyak kelonggaran pada saatnormal baru. Namun, pelaku usaha harus tetap mematuhi apa yang ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement