Senin 08 Jun 2020 09:57 WIB

Ganjil Genap Motor Perlu Sosialisasi dan Kajian Menyeluruh

Dirlantas Polda Metro Jaya belum memberlakukan ganjil dan genap hingga 12 Juni 2020.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan Ganjil Genap untuk kendaraan roda dua di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju normal baru. Namun kebijakan tersebut dinilai perlu sosialisasi dan kajian yang mendalam.

"Harus ada kajian yang komprenhensif dan ruang sosialisasi yang cukup," kata Pengamat Lalu Lintas dan Transportasi Budiyanto saat dihubungi Republika, Senin (8/6).

Eks Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya ini menekankan, perlu ada kajian yang komprenhensif baik dari aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek keamanan. Pemerintah juga harus memberikan ruang sosialisasi yang cukup sehingga dapat meminimalisir dampak  negatif yang akan terjadi.

Ia mengingatkan populasi jumlah kendaraan bermotor roda dua sangat tinggi di DKI Jakarta. Sepeda motor digunakan untuk Sarana transportasi individu maupun sarana transportasi mengangkut orang dan barang berupa ojek.

Di samping itu, pada umumnya pengguna Sepeda motor adalah masyarakat kelas menengah ke  bawah. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang juga beragam."Sepeda motor masih dianggap sbg  sarana transportasi alternatif yang murah dan terjangkau, dan ruang gerak atau mobilitas gampang," kata dia.

Budiyanto mengatakan, pada prinsipnya aturan ganjil genap memang bisa diterapkan di sepeda motor. Namun, dampaknya akan besar. Dengan pertimbangan masih berlakunya transisi PSBB menuju normal baru, maka uji coba bisa dilakukan. Namun, setiap kegiatan atau aktivitas manusia harus tetap dibatasi dengan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat sekaligus untuk meminimalkan tingkat kemacetan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri menyatakan belum memberlakukan sistem ganjil dan genap selama sepekan hingga 12 Juni 2020. Pencabutan kebijakan ganjil genap sebelumnya dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam pesan tertulis. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement