Senin 27 Apr 2020 14:07 WIB

PSBB, Tercatat 11.217 Pelanggaran Pengendara Motor di Jakpus

Pelanggaran selama PSBB paling banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub)  DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Foto: Republika
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Mohammad Sholeh mengatakan selama tiga pekan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya mencatat 11.217 pelanggaran telah terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.

"Paling banyak itu biasanya roda dua. Pelanggaran enggak pakai masker sama belum pakai sarung tangan,” kata Sholeh saat dihubungi, Senin (27/4).

Baca Juga

Hingga Sabtu (25/4) tercatat sebanyak 6.438 pemilik kendaraan roda dua telah melanggar aturan PSBB. Sedangkan untuk pemilik kendaraan roda empat atau mobil tercatat 4.779 pelanggaran terjadi selama PSBB berlangsung.

Untuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pemilik mobil adalah tidak mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen sesuai Pergub 33/2020 dan banyak pengendara yang tidak menggunakan masker. Meski demikian, selama PSBB periode kedua dimulai yaitu pada Kamis (23/4) masyarakat secara sadar mulai menaati aturan PSBB saat berkendara.

Setiap harinya terjadi penurunan jumlah pelanggaran misalnya seperti pada Jumat (24/4) ditemukan sebanyak 467 pelanggaran. Namun, pada Sabtu (25/4) angka tersebut turun menjadi 371 pelanggaran

“Kalau dari tahap pertama kemarin kita cukup banyak menemukan pelanggaran, tapi kalau sekarang sih menurun, masyarakat juga sudah mulai sadar ya. Ada penurunan yang siginifikan,” kata Sholeh.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan penegakan hukum jika ditemukan penggendara yang melanggar aturan PSBB di Jakarta Pusat.

"Tahap pertama masih himbauan dan peringatan, kalau tahap kedua langsung surat teguran," kata Sholeh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement