Jumat 24 Apr 2020 07:35 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial

Penghentian penerbangan komersial di Bandara Soekarno-Hatta hingga 1 Juni 2020

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas informasi bandara berada dibawah Monitor jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Seluruh penerbangan komersial di Bandara Soekarno-Hatta dihentikan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas informasi bandara berada dibawah Monitor jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Seluruh penerbangan komersial di Bandara Soekarno-Hatta dihentikan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation. Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4) menyampaikan dengan status terminate operationbukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Baca Juga

"Kami sampaikan mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," katanya.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran. Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan demikian, menurut dia, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Dijelaskannya, penerbangan khusus yang dimaksud antara lain untukpimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. "Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA jugamasih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri.

Ia menambahkan bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement