Selasa 21 Apr 2020 18:06 WIB

WFH ASN Banten Diperpanjang Hingga 13 Mei

Hal itu sebagai tindak lanjut Surat MenPAN-RB.

Gangguan bekerja di rumah luar biasa, entah itu berasal dari tetangga yang menyalakan alat listrik, hingga gangguan lainnya (Foto: ilustrasi bekerja dari rumah)
Foto: Piqsels
Gangguan bekerja di rumah luar biasa, entah itu berasal dari tetangga yang menyalakan alat listrik, hingga gangguan lainnya (Foto: ilustrasi bekerja dari rumah)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan Sekretaris Daerah Pemprov Banten untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten hingga 13 Mei 2020.

Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka saya instruksikan Sekda agar ASN Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan Men PAN-RB," kata dia di Serang, Banteng, Selasa (21/4).

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, kata Wahidin, ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB.

"Karena sebagian ASN kita berdomisili di wilayah PSBB, maka aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik," katanya.

Sementara Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut, kata Al Muktabar, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui playstore maupun app store, serta arahan kepada ASN yang berdomisili di wilayah PSBB. Untuk PeduliLindungi, merupakan fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," katanya.

Lebih lanjut Al Muktabar menjelaskan berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

"Oleh karenanya, seluruh ASN juga diharapkan agar dapat mengajak seluruh anggota keluarga, kerabat dan tetangga untuk dapat mengunduh aplikasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten," kata Al Muktabar.

Hal lain, kata dia, bagi dinas, badan atau Biro di lingkungan Pemprov Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement